Beranda | Artikel
Hukum Daging Kurban Kalengan
Jumat, 18 Oktober 2013

Bagaimana hukum daging kurban (qurban) kalengan (yang disajikan dalam kaleng)? Apakah dibolehkan seperti itu?

Pembahasan ini merujuk pada bahasan bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.

Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26.

Dari nash di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350.

Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini:

1- Mudah tahan lebih lama.

2- Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima.

3- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi.

Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro.

Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho dalam Majalah Pengusaha Muslim dengan judul “Hukum Daging Qurban Kalengan”.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqo’dah 1434 H

Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com seharga Rp.85.000,- untuk lengan pendek dan Rp.95.000,- untuk lengan panjang.


Artikel asli: https://rumaysho.com/3698-hukum-daging-kurban-kalengan.html